Abstraksi
Petani gabah sering melibatkan lembaga pemasaran didalam mejual produknya. Disamping itu terdapat pula sejumlah fasilitator yaitu golongan yang membantu kegiatan distribusi seperti alat tranportasi, gudang, penjemuran dan lain-lain
Dengan adanya lembaga pemasaran, beberapa proses pemasaran dapat dialihtugaskan dari petani sehingga tugas petani menjadi lebih terbatas pada usaha tani saja. Tetapi perlu diperhitungkan pula didalam pemasaran agar bagian yang diterima petani tidak terlampau kecil. Pada pemasaran komoditi pertanian, sering terjadi pendugaan didalam pemasaran, yaitu banyak sedikitnya keuntungan yang diterima petani tergantung pada panjang pendeknnya rantai pemasaran. Karena setiap lembaga pemasaran merupakan satu badan yang tujuanya untuk memperoleh keuntungan, maka tingkat hargapun akan semakin tinggi seiring dengan banyaknya biaya-biaya dari fungsi pemasaran yang dilakukan oleh setiap lembaga pamasaran.
Tujuan Penelitian ini untuk 1) Mengetahui saluran distribusi gabah di Desa Mojorejo, Kecamatan Kedung Adem, Kabupatan .... 2) Mengetahui perbandingan marjin pemasaran gabah di Desa Mojorejo, Kecamatan Kedung Adem, Kabupatan ....
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka terdapat 2 jenis saluran pemasaran gabah di desa Mojorejo. Adapun jenis-jenis saluran pemasaran yang banyak melibatkan lembaga-lembaga pemasaran sebagai perantara dapat dilihat dari bagan sebagai berikut:
1.Saluran I
Petani Tengkulak Pedagang Besar Bulog
2.Saluran II
Petani Pedagang DesaPedagang Pengumpul Pedagang Besar Bulog
Dari penelitian didapatkan hasil petani di Desa Mojorejo tidak menjual gabah langsung ke konsumen, melainkan melalui lembaga-lembaga pemasaran, yaitu tengkulak, pedagang pengumpul dan pedagang besar dan sistem pasar gabah di Desa Mojorejo merupakan pasar monopoli karena di daerah itu hanya ada 2 pedagang desa dengan 2 saluran pemasaran. Saluran pemsaran pertama memiliki margin pemasaran yang lebih menguntungkan yaitu Rp 515,- dan saluran pemasaran kedua memiliki margin pemasaran sebesar Rp 690,-. Sedangkan Uji t hitung untuk harga jual pada pedagang besar tidak dapat dihitung, hal ini disebabkan penjualan gabah pada pedagang besar ke Bulog sudah diatur dalam peraturan pemerintah sehingga harga jual pedagang besar ke bulog untuk masing-masing saluran adalah sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar