Setiap tahun, setelah tahun pajak berakhir para wajib pajak akan memenuhi kewajibannya mengerti dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak PPh Wajib Pajak Badan. Salah satu diantaranya menghitung PPh Badan pasal 25, merupakan pembayaran angsuran pajak dalam tahun berjalan sebagai angsuran pajak setiap bulan, yang nantinya akan diperhitungkan pada akhir tahun pajak.
Untuk kepentingan pajak, laporan rugi laba yang dibutuhkan adalah laporan Rugi Laba fiscal. sedangkan yang dipakai perusahaan adalah laporan rugi laba komersial yang sudah sesuai dengan standar akuntansi keuangan perusahaan dalam menghitung persediaan dengan metode LIFO, yang diperkenankan Undang-undang pajak metode FIFO atau rata-rata. Sehingga perlu dikoreksi untuk menghitung kewajiban pembayaran pajak.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui laporan rugi laba sesuai peraturan fiscal ingin menyikapi perbedaan antara standar Akuntansi Keuangan dan peraturan perpajakan terhadap laporan rugi laba. Akhirnya dapat menghitung PPh Badan pasal 25.
Penelitian ini dilakukan dengan mengoreksi laporan rugi laba komersial kedalam laporan rugi laba fiscal sebagai dosen penghitungan PPh Badan pasal 25. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : laba sebelum pajak dari laporan rugi laba komersial sebesar Rp. 369.424.484,34 sedangkan laba sebelum pajak di laporan rugi laba fiscal sebesal Rp. 414.785.184,44.
Koreksi positif sebesar Rp. 2.805.000,- dan koreksi negatif sebesar Rp. 48.168.700,-. Setelah dilakukan, penghitungan, pajak terhitung dari PPh Badan “Rp. 106.935.555,-” dari laba kena pajak Rp. 414.785.184,34 maka laba setelah pajak Rp. 307.849.684,-.
Berdasarkan analisa diatas peneliti menyarankan sebaiknya dalam menyusun Rugi Laba metode penghitungan persediaan yang dipakai FIFO atau Rata-rata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar