Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemberdayaan yang dilakukan pada masyarakat miskin di Desa Kepanjen, Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk yang meliputi : (a) upaya-upaya pemberdayaan yang dilakukan pemerintah, (b) proses penentuan lokasi sasaran operasi pasar khusus beras, (c) penentuan jumlah jatah dan harga beras untuk operasi pasar khusus beras, (d) mekanisme penyaluran beras, (e) realisasi kebutuhan dan persediaan untuk kebutuhan operasi pasar khusus beras, (f) ketepatan jumlah dan kualitas beras terhadap sasaran operasi pasar khusus beras, serta dampak positif dan dampak negatif operasi pasar khusus beras dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini dilakukan pada masyarakat miskin Desa Kepanjen, Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk Propinsi Jawa Timur. Model analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah model analisis interaktif dengan maksud untuk mengetahui eskripsi atau gambaran mengenai pemberdayaan yang dilakukan di situs penelitian.
Penelitian ini adalah dalam kategori kualitatif dengan jenis studi kasus. Studi kasus adalah suatu inkuiri empiris yang menyelidiki fenomena dan kontek yang tak tampak dengan tegas dan dimana multi sumber bukti dimanfaatkan. Melalui studi kasus ini telaah terhadap suatu masyarakat desa dilakukan secara mendalam, mendetail dan menyeluruh sehingga diperoleh pernyataan-pernyataan yang bersifat eksplanasi. Untuk pengambilan data dilapangan dilakukan wawancara secara mendalam dengan cara membaur ditengah-tengah kehidupan warga miskin di Desa Kepanjen, Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk, sehingga terjalin suatu hubungan pribadi yang mendalam atau terjalin hubungan emosi dengan obyek atau sasaran operasi pasar khusus beras. Data dianalisis dengan menggunakan model interaktif.
Hasil temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa (1) pemilihan Desa Kepanjen Kecamata Pace Kabupaten Nganjuk sebagai lokas penelitian karena desa tersebut dijadikan sebagai desa percontohan pemberdayaan masyarakat miskin mellaui Operasi Pasar Khusus Beras (OPKB) reguler karena memiliki lumbung paceklik, (2) penentuan kriteria kemiskinan yang digunakan dalam pelaksanaan Operasi Pasar Khusus Beras reguler adalah berdasarkan ukuran kemiskinan yang dibuat oleh aktor lokal dengan mengacu pada petunjuk pelaksanaan OPK, (3) penentuan jumlah dan jatah beras dalam OPK beras reguler di Desa Kepanjen, Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk ditentukan mellaui keputusan pemerintah, dimana setiap KK memperoleh kesempatan membeli beras murah sebanyak 20 Kg dengan harga Rp. 1.000,- per-Kg perbulan. Akan tetapi dengan adanya berbagai kepentingan, misalnya ketakutan Kepala Desa dengan masyarakat jika tidak bisa meratakan OPK pada seluruh masyarakat, termasuk masyarakat yang mampu dengan alasan hak dan kewajiba masyarakat dipandang sama antara masyarakat miskin dan kaya oleh masyarakat Desa Kepanjen, (4) realisasi dan persediaan beras untuk kebutuhan OPK ternyata tidak sebanyak 20 Kg, melainkan sebanyak 5 Kg beras dengan harga Rp. 1.000,- per-Kg/KK/Bulan, (5) secara umum bantuan OPK beras reguler bermanfaat dan selalu diharapkan oleh warga Desa Kepanjen Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk walaupun jumlahnya jauh dari memadahi, (6) dampak dari upaya pemerintah dalam menanggulangi dampak dari krisis ekonomi khususnya bagi masyarakat miskin OPK beras reguler secara umum dipandang belum dapat memadahi sebagai akibat dari ulah elit politik desa pada tataran operasional yang berdampak pada kecilnya jumlah bantuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar