Penertiban Pedagang Kaki Lima sudah menjadi agenda Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 13 tahun 1992 tentang Pengaturan Tempat Usaha Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Nganjuk, Pemerintah Kabupaten Nganjuk secara serius menangani Pedagang Kaki Lima. Hal ini ditangani secara bijaksana dan tepat sasaran agar tidak terjadi dampak negatif yang tidak diinginkan.
Berdasarkan permasalahan tersebut dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian deskriftif dengan pendekatan induktif. Teknik pengambilan sampel menggunakan teknik purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa strategi penertiban Pedagang Kaki Lima oleh Polisi Pamong Praja di Alun-Alun Anjuk Ladang menggunakan strategi ST ( Strength Threaths) yaitu: meningkatkan jumlah personil Polisi Pamong Praja dan bekerjasama dengan aparat terkait yaitu TNI dan Polri dalam tiap operasi penertiban, mengadakan relokasi tempat berdagang bagi Pedagang Kaki Lima ke area di depan Gedung Juang 45 Nganjuk, memasang rambu-rambu dilarang parkir di sekitar Alun-Alun Ajuk Ladang, meningkatkan dan memberikan bekal ketrampilan khusus bagi Pedagang Kaki Lima usia produktif untuk membuka jenis usaha lain misalnya bengkel, menjahit, dan lain-lain, dengan memberikan pinjaman lunak jangka panjang.
Untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima penulis menyarankan agar dilakukan secara terus menerus dan menyeluruh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar