Kehadiran Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah merupakan tonggak baru dalam hubungan pusat dan daerah. Disebut demikian karena undang-undang tersebut memiliki filosofi dan paradigma yang berbeda dengan undang-undang yang sebelumnya. Apabila undang-undang nomor 5 tahun 1974 menggunakan filosofi “keseragaman dalam kesatuan” maka undang-undang nomor 22 tahun 1999 menggunakan folosofi “keanekaragaman dalam kesatuan”.
Sebagai konsekuensi logis dari perubahan filosofi di atas, daerah memiliki kebebasan yang luas untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat daerahnya, termasuk dalam mengatur struktur organisasi kelembagaan di daerahnya. Undang-undang nomor 22 tahun 1999 menawarkan perubahan fungsi utama pemerintah daerah, yang semula sebagai promotor pembangunan menjadi pelayan masyarakat. Menurut Sadu Wasistiono (2002 :74), “Perubahan tersebut dengan sendirinya akan mengubah bentuk daerah baik unsur staf, unsur lini teknis, maupun unsur lain kewilayahan”.
Pergeseran dominasi tersebut secara langsung maupun tidak langsung akan berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan kabupaten/kota termasuk pemerintah kecamatan yang saat ini diposisikan sebagai perangkat daerah.
Pemerintah Kabupaten Sumba Timur melalui Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor 244 Tahun 2003 telah menetapkan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat, antara lain :
(1) Pelayanan dibidang kependudukan (menyelenggarakan sistem administrasi kependudukan, mengesahkan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, Camat sebagai pegawai pembantu pencatat perkawinan).
(2) Pelayanan dibidang perijinan (ijin usaha, ijin keramaian dan lain-lain)
(3) Pelayanan dibidang pertanahan (membuat dan menandatangani pelepasan hak oleh pemerintah yang luasnya tidak lebih dari 5 ha)
(4) Pelayanan dibidang pemberdayaan masyarakat (membina dan mengendalikan pelaksanaan Proyek Nusa Tenggara-Germany Technical Coorporation ( PNT GTC),Program Pengembangan Kecamatan,(PPK) Dana Pembangunan Desa/Kelurahan(DPD/K),Inpres Desa Tertinggal (IDT), program Usaha Ekonomi Desa –Simpan Pinjam(UED-SP), pasar desa dan lain-lain)
(5) Pelayanan informasi bidang pemerintahan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar