Good Governance (kepemerintahan yang baik) merupakan issue yang paling menarik dalam pengelolaan administrasi publik dewasa ini. Kondisi kepemerintahan ini merupakan tuntutan gencar yang dilakukan oleh masyarakat kepada pemerintah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik. Hal ini sejalan dengan meningkatnya tingkat pengetahuan masyarakat, di samping adanya pengaruh globalisai. Penempatan sistem penyelenggaraan kepemerintahan yang baik memungkinkan untuk terlaksananya pembangunan yang berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN ). Terciptanya Good Governance akan diikuti pula dengan Clean Governanceyaitu pemerintahan yang Bersih dan berwibawa, artinya system pemerintahan yang mampu melindungi Masyarakatnya dengan prinsip penegak hukum yang dipatuhi oleh semua Lapisan masyarakat. Dengan kondisi tersebut pada akhirnya akan menjadikan Pemerintahan yang kuat ( Strong Governance ) dalam arti semakin kuatnya Penyelenggaraan pemerintahan lainya.
Prasyarat-prasyarat di atas sangat diperlukan memperhatikan kondisi Jalanya pemerintahan di Indonesia menjelang berakhirnya Orde Baru banyak Gejala yang menunjukan tidak professional dalam menjalankan pemerintahan. Sebagaimana dinyatakan oleh Sherwood ( 1997 ), bahwa profesionalisme Pemerintahan sedang megalami kemunduran. Saat ini lebih banyak pejabat Politik dfalam birokrasi, dan lingkungan kerja belum mendukung atau dapat dipercaya. Tetapi pejabat pemerintahan mempunyai peran penting untuk memulihkan lingkungan kerja agar sesuai dengan standar profesionalisme.Untuk itu dibutuhkan orientasi layanan yang baru. Demikian juga alternative struktur formal dan layanan ekskutif yunior mungkin banyak membantu. Kenyataan tersebut tidak saja terjadi di Indonesia, tetapi juga di Amerika Serikat Sebagaimana dinyatakan oleh Harwood (1994),bahwa status pelayanan publik di Amerika Serikat telah mengalami penururunan pesat.
Sumber dari kemunduran penyelenggaraan pemerintahan dan Pembangunan tersebut adalah rendahnya profesionalisme pelayanan publik dan Birokratisnya aparat pemerintah. Kondisi demikian akan berdampak pula padaRendahnya kinerja instansi pemerintah tersebut. Meskipun harapan tentang Kinerja yang professional ini secara tegas telah ditetapkan melalui keputusan Mentri Dalam Negri Nomor 81 Tahun 1993 (LAN, 2000 ) yaitu : Sederhana, mudah, lancar dan tidak berbelit-belit.
1) Jelas dan pastidalam tata cara dan persyaratan.
2) Aman, proses dan hasil pelayanan umum dapat memberikan keamanan.
3) Terbuka dalam segala hal.
4) Ekonomis.
5) Efisiensi.
6) Adil dan merata.
7) Tepat waktu.
Bergulirnya proses perubahan yang meluas di masyarakat, serta Perubahan factual peran pemerintah daerah, yang mulai terbuka dalam suatu Koridor UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, menuntut Wacana lebih luas peran pelayanan yang berkualitas dan tanggung jawab kepada Masyarakat. Tuntutan terhadap kinerja aparat pemerintah ini sejalan dengan Model Administrasi Negara Baru, yaitu Pilihan Publik, “Sistem Peberian Pelayanan Kepada Publik” ( Delivery Service System), merupakan salah satu pusat perhatian, dan menjadi nilai yang akan dimaksimumkan (Frefericksondalam LAN,2000).
Selain itu keberadaan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah pada dasarnya mengubah sistem penyelenggaraan pemerintah daerah dari sistem sentralisasi menjadi desentralisasi yang memerlukan dukungan dari pemerintah yang baik atau Good Governance, keterkaitan pula dengan perubahan sikap dan perilaku apartur pemerintah baik eksekutif maupun legislatif.
Seiring dengan pelaksanaan Good Governance,Penyelenggaraan Otonomi Daerah adalah pemberian kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab Kepada Daerah secara professional yang diwujudkan dengan pengaturan, Pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta Perimbangan keuangan Pusat dan Daerah. Penyelenggaraan Otonomi Daerah juga dilaksanakan deengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.
Dengan adanya penyerahan kewenangan Pemerintah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Otonomi, memberikan keleluasaan Daerah Otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setampat menurut prakarsa sendiri berdasarekan aspirasi masyarakat secara luas, utuh, nyata dan bertanggung jawab dalam lingkup Negara Kesatuan RepublikIndonesia. Secara utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya adalah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi sehingga dapat Terwujud peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Pembangunan aparatur pemerintah ditujukan untuk meningkatkan aparatur pemerintah dalam melayani, mengayomi dan menimbulkan peran aktif masyarakat dalam mencapai tujuan pembangunan. Untuk mewujudkan hal tersebut,maka pemerintah berupaya selama ini adalah memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, yang pelaksanaanya masih perlu ditingkatkan lagi, seiring dengan tuntutan masyarakat diberbagai bidang guna menciptakan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan berwibawa. Sehubungan dengan hal itu ditetapkan seperangkat kebijakan antara lain Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1995 tentang peningkatan mutu pelayanan Aparatur Pemerintah kepada masyarakat dan Intruksi Gubernur Jawa Timur Nomor 12 Tahun 1998 tentang perbaikan dan peningkatan mutu pelayanan Aparatur Pemerintah kepada masyarakat.
Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah maka mulai Tanggal 30 Juni 2004 ditetapkan pembentukan Dinas Permukiman, Kebersihan dan Pertamanan kabupaten Malang berdasarkan Keputusan Bupati Malang Nomor 98 Tahun 2004 tanggal 30 Juni 2004 tentang Susunan Organisasi dan TataKerja Dinas Permukiman, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Malang. Sehubungan dengan peningkatan kinerja Dinas Permukiman, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Malangsecara berkesinambungan maka ditentukan Sistem ManajemenMutu ISO 9001:2000 sebagai pilihan terbaik yang dijadikan sarana untuk mewujudkannya. Dinas Permukiman ,Kebersihan dan pertamanan Kabupaten Malang merupakan salah satu unit kerjadilingkungan Pemerintah Kabupaten Malang yang mendapatkan prioritas untuk menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 di samping beberapa dinas lain yang menerapkan system tersebut.
Seperangkat kebijakantelah di tetapkan untuk meningkatkan kinerja aparatur pemerintah, namun belum pernah diteliti sejauh mana efektivitas implementsinya khususnya terhadap Standar Sisten Manajemen Mutu ISO 9001:2000. Bertitik tolak dari hal itulah perlu dikaji scara mendalam tentang Implementasi Standar Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 serta pengaruhnya terhadap kinerja aparat pemerintah di Dinas Permukiman, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Malang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar