Pembangunan daerah Kabupaten Trenggalek merupakan bagian intergal dari pembangunan nasional dan pembangunan daerah Propinsi Jawa Timur. Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai daerah Otonom. Oleh karena itu, program pembangunan di Kabupaten Trenggalek harus diperbaharui dengan perubahan mendasar dan harus mengadung semangat desentralisasi, berpola pendekatan wilayah serta berorientasi pada pengembangan keunggulan kompetitif.
Pemberian wewenang kepada daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan bertujuan untuk mendorong dan memberdayakan masyarakat, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, menumbuhkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang menuntut adanya aparatur pemerintah yang bersih dan menempatkan diri sebagai aparatur yang harus melayani masyarakat. Untuk mewujudkan pelaksanaan kewenangan dimaksud, maka pemerintah daerah diharapkan menerapkan transparansi dalam pelayanan, akuntabel dalam pelaksanaan pekerjaan, jujur dan responsif atas tuntutan masyarakat. Hal ini tentu perlu didukung oleh aparatur pemerintah yang profesional dan bersih, sehingga dapat mewujudkan kinerja pemerintah dan kelembagaan daerah yang baik sesuai harapan pemerintah dan masyarakat.
Berdasarkan pemikiran di atas diperlukan penerapan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance), dan keinginan ini telah menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang dituangkan dalam bentuk Perencanaan Strategis yang dapat dijadikan acuan dalam penyelenggaraan dan pertanggungjawaban kinerja Pemerintah Daerah serta Arah Kebijakan Umum (AKU ) yang merupakan pola dasar pembangunan 5 ( lima ) tahunan yang harus dijadikan pedoman dalam melaksanakan program-program pembangunan.
Keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan umum, pembangunan dan kemasyarakatan akan dapat tercapai dengan baik apabila adanya dukungan pengelola sumber daya manusia, peralatan / sarana dan prasarana serta biaya atau anggaran serta dukungan tugas-tugas umum lainnya yang dapat memperlancar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kelembagaan Pemerintah Daerah.
Dengan memperhatikan pentingnya pelayanan administrasi pembangunan maka kepada aparatur Sekretariat Daerah khususnya Asisten Ekonomi Pembangunan perlu ditingkatkan profesionalisme dan kinerjanya sehingga semua tugas dan pekerjaan dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif. Sejalan dengan hal tersebut, maka aparatur Sekretariat Daerah khususnya Asisten Ekonomi Pembangunan perlu memiliki kemampuan dalam pembangunan administrasi publik yang meliputi kemampuan dalam pengembangan paradigma baru, kemampuan dalam menyusun manajemen stratejik dan kemampuan dalam merumuskan kebijakan publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar