Otonomi Daerah telah bergulir seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Pemerintah Daerah.. Otonomi Daerah berarti adanya kesempatan dan kewenangan yang luas dalam mengatur serta melaksanakan kepentingan masyarakat dengan potensi-potensi yang dimiliki daerah. Otonomi Daerah merupakan tantangan bagi Pemerintah Daerah pada aspek pengambilan kebijakan yang sarat dengan “Keadilan Soaial”.
Otonomi Daerah dengan persiapan Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) dalam segala hal, terutama kineja para aparat (birokrat) dalam menghadapi perkembangan berbagai bidang yang sangat cepat. Segala aktifitas Pemerintah yang bermuara pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat menuntut perubahan dan perilaku birokrasi. Selama ini dan perilaku birokrasi di Indonesia dianggap kurang tanggap dan kurang peka terhadap tuntutan dan keluhan masyarakat. Mereka dinilai kurang mampu mengadakan evaluasi terhadap perubahan dan kurang mampu mengambil peran untuk mengatasi persoalan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Pemerintah daerah dituntut lebih profesional dalam memberikan pelayanan publik sesuai dengan percepatan pertumbuhan dan beragamnya permasalahan yang ada didalam masyarakat. Perwujudannya, pemerintah daerah harus melaksanakan penataan keseimbangan, yang selama ini kelembagaan pemerintah daerah ditengarai kurang profesional dan lamban dalam melaksanakan tugas sehingga terkesan tidak efisien dan efektif dalam pengelolaannya. Dengan kata lain, pengelolaan sumber daya manusianya harus ditata sedemikian rupa untuk dapat menyesuaikan dengan kebutuhan ekonomi itu sendiri dan segala pembiayaan yang menyertainya.
Pegawai dalam melakukan pekerjaannya biasanya masih menjumpai kendala-kendala dan kelemahan-kelemahan, hal ini disebabkan para pegawai di dalam melaksanakan pekerjaannya masih berpedoman pada pola kerja yang sudah lama, yang seharusnya tidak dipakai lagi karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman, sehingga mengakibatkan pelaksanaan kerja tidak mencapai efektifitas dan efisiensi. Untuk itu pemimpin harus mampu mengelola dan mengembangkan stafnya agar mampu dan terampil dalam melaksanakan pekerjaannya.
Pengembangan staf adalah sangat penting yang mana harus dilakukan secara terencana dan berkesinambungan, danberpedoman pada ketrampilan yang dibutuhkan organisasi pada saat ini maupun pada saat ke depan. Untuk mewujudkan pelaksanaan kerja yang memungkinkan tercapainya perbandingan terbaik antara usaha dan hasil, yaitu dengan cara pelaksanaan kerja yang efektif. Dengan demikian jelas bahwa keberhasilan organisasi dalam memajukan dan mengembangkan kualitas manusia adalah untuk memperoleh hasil yang memuaskan dan lebih dari sebelumnya, melalui pendidikan untuk meningkatkan keahlian teoritis, konseptual dan moral karyawan. Sedangkan latihan, bertujuan untuk meningkatkan ketrampilan teknis pelaksanaan pekerjaan pegawai, sehingga akan sesuai dengan yang diharapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar