Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri merupakan organisasi publik yang mempunyai tugas membina kegiatan pendidikan dan pelatihan di bidang pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah. Untuk terlaksananya tugas tersebut, Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri terus berupaya meningkatkan kapasitas organisasinya melalui pembenahan terhadap aspek struktur organisasinya, sistem-sistem yang ada di dalam organisasi serta pembenahan terhadap sumberdaya aparatur (pegawai) yang tersedia.
Setelah diberlakukannya otonomi daerah yang luas di Daerah Kabupaten/Kota serta kewenangan otonomi terbatas pada Daerah Prompinsi, maka sebagian kewenangan dalam pembinaan kegiatan pendidikan dan pelatihan di bidang pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, telah beralih ke Pemerintah Daerah. Dengan demikian, akibatnya frekuensi pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan di bidang pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah yang selama ini dilakukan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri, melalui Pusat-pusat Pendidikan dan Pelatihan yang ada menjadi semakin berkurang.
Berdasarkan penelitian terhadap pembinaan pendidikan dan pelatihan bidang pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri selama tahun 1999 sampai dengan tahun 2001, khususnya terhadap kegiatan Pusat-pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Pemerintahan, Pusdiklat Teknis, Pusdiklat Fungsional, Pusdiklat Kepemimpinan serta Pusdiklat Pembangunan dan Kependudukan, maka diketahui bahwa secara umum pembinaan kegiatan pendidikan dan pelatihan tersebut belum berjalan secara optimal, baik dari sisi kualitas kegiatan maupun kuantitas pembinaan kegiatan pendidikan dan pelatihan.
Dari hasil penelitian tersebut, dapat diketahui bahwa peran Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri, dilihat dari struktur organisasi, pembinaan sistem-sistem kerja di dalam organisasi serta keberadaan aparatur (pegawai), secara legal formal memang masih dibutuhkan dalam pembinaan kegiatan pendidikan dan pelatihan urusan pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, disamping juga dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Namun demikian, Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri harus terus meningkatkan kualitas dan kuantitas pembinaan kegiatan pendidikan dan pelatihan di bidang pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, disamping juga menjadi lembaga fasilitator bagi lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya, terutama yang berada di Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar