Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Setelah deregulasi perbankan di Indonesia tanggal 1 Juni 1983 maka sistem perbankan di Indonesia diberi keluasaan dalam mengembangkan usahanya dengan mengemban misi pemerintah yaitu sebagai Agent of Development dalam mensukseskan pembangunan disegala bidang.
Dewasa ini semakin ketatnya antar bank menggambarkan tidak mudahnya untuk melakukan usaha menghimpun dana dari masyarakat. Persaingan yang begitu ketat disektor perbankan baik itu antara bank milik pemerintah atau swasta nasional juga dengan bank asing, karena bank asing telah diberi kebebasan untuk mengembangkan operasinya di Indonesia.
Akibat begitu ketatnya persaingan, maka bank-bank berlomba-lomba mempromosikan atau mengenalkan produk yang mereka tawarkan dengan berbagai macam kelebihan dan keunggulan dari produk perbankan tersebut. Salah satu bank yang ikut berlomba adalah Bank Negara Indonesia (BNI) ikut berlomba dan berusaha untuk memasarkan produknya agar dapat menjaring nasabah dan menjaring pengendapan dana sebanyak mungkin di Bank Negara Indonesia (BNI).
Sebagai salah satu bisnis unit Bank BNI, Divisi Pengelolaan Bisnis Kartu atau Card Center juga mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan dengan tujuan ikut serta menjaring pengumpulan dana yang pada akhirnya mendukung persaingan Bank BNI di kancah perbankan nasional. Kartu kredit, dan Kartu Debit beserta segala bentuk fiturnya dimaksudkan sebagai pelayanan untuk memberikan kepuasan bagi Nasabah BNI. ATM (Anjungan Tunai Mandiri) dan Phone Plus (sekarang Call Center BNI) juga merupakan bagian dari sarana yang memudahkan nasabah Bank BNI melakukan transaksi atas dana yang mereka percayakan kepada Bank BNI.
Dengan adanya ATM yang berfungsi 24 jam, para nasabah pemegang kartu debit dan juga kartu kredit BNI bisa melakukan berbagai transaksi tanpa batasan jam kerja atau transaksi yang bersifat segera dan penting, begitu juga dengan layanan phone plus (Call Center) yang juga bekerja 24 jam, para nasabah yang sudah memanfaatkan sarana tersebut dapat melakukan berbagai transaksi hanya memerlukan sarana telepon, mereka tidak perlu mendatangi cabang-cabang Bank BNI, dengan demikian nasabah dimudahkan karena dapat menghemat waktu dan tenaga.
Namun sampai sejauh ini penulis melihat pelayanan yang diberikan belum maksimal dan sesuai dengan yang diharapkan oleh nasabah Bank BNI secara keseluruhan maupun nasabah pengguna beberapa fasilitas yang telah diuraikan sebelumnya. Disini diharapkan perusahaan cepat tanggap terhadap kelemahan pelayanan yang ada dan berusaha untuk memperbaikinya. Karena apabila kelemahan ini dibiarkan begitu saja, maka akan menimbulkan citra pelayanan yang jelek dan para nasabah tidak akan lagi mempergunakan layanan produk tersebut yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.
Layanan bank akan menjadikan ukuran kapabilitas usaha bank yang bersangkutan maka profesionalisme atau layanan yang sebaik-baiknya mutlak terjadi dan memang harus dilaksanakan. Maka menyadari akan semua itu, maka pelayanan akan berkorelerasi secara positif terhadap kepuasan nasabah amat sangat diperlukan yang pada akhirnya akan bermuara kepada keberhasilan menarik nasabah.
Berdasarkan uraian yang telah digambarkan diatas, maka penulis tertarik untuk meneliti pelaksanaan pelayanan Pelayanan di Bank BNI, Sehingga penulis ingin mencoba memberi judul skripsi ini : “Analisis Pelaksanaan Pelayanan Pada Pusat Penunjang Sistem Operasional BNI Card Centre Terhadap Kepuasan Nasabah Pada Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar