Pemerintah mempunyai tiga fungsi utama yang harus dijalankan, yaitu, public service function (fungsi pelayanan masyarakat), development function (fungsi pembangunan), protection function (fungsi perlindungan). Ketiga fungsi tersebut harus dijalankan oleh pemerintah dengan sebaik-baiknya, untuk kelangsungan pemerintahan itu sendiri. Dalam menjalankan fungsi tersebut maka dibentuklah birokrasi. Birokrasi merupakan suatu sistem yang dibangun oleh pemerintah agar fungsi-fungsinya yaitu pelayanan, pembangunan, dan perlindungan, dapat berlangsung dengan efektif dan efesien. Dampak dari kurang efektif pelayanan tersebut adalah timbulnya krisis multi dimensi yang dialami bangsa ini pada akhir tahun 1990an yang berlanjut hingga kini. Pemerintah dalam membangun suatu sistem birokrasi yang baik, ditandai dengan berbagai fenomena yang berkembang seperti, pungutan liar, korupsi, kolusi, red-tape, proseduralisme, patrimonial, empire building dan sebagainya.
Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 mempunyai peran yang strategis bagi Pemerintah Daerah diwilayah Kantor Pelayanan Masyarakat Terpadu berada dibarisan terdepan dalam pelaksanaan berbagai kebijakan program-program pemerintahan serta pembangunan di daerah.
Selain besaran wilayahnya Kantor Pelayanan Masyarakat Terpadu, dalam jarak politis dengan grass-root politics, jumlah penduduk dan potensi yang dipunyai, Kantor Pelayanan Masyarakat Terpadu diasumsikan dapat pula berfungsi : sebagai arena pengembangan demokrasi ditingkat lokal, pengembangan ekonomi yang mampu membiayai diri sendiri dan sekaligus mampu berkembang. Pengembangan sistem pelayanan publik yang efisien dan efektif.,
Dengan kedudukan dan potensi yang mungkin dapat dikembangkan tersebut maka perlu diciptakan Kantor Pelayanan Masyarakat Terpadu yang mempunyai kapabilitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga pelayanan yang diselenggarakan mempunyai kualitas yang baik.
Tugas pokok dan fungsi Kantor Pelayanan Masyarakat Terpadu sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Magetan Nomor 9 Tahun 2002 tentang Penjabaran tugas Pokok dan Fungsi Kantor Pelayanan Masyarakat Terpadu dalam Wilayah Kabupaten Magetan sebagai penjabaran dari Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 31 Tahun 2000 tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan-badan, Kantor-kantor di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan, salah satunya tugas pokok dan fungsi Kantor Pelayanan Masyarakat Terpadu adalah ”Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi kepada masyarakat dan Pelayanan Teknis / Administratif kepada Perangkat Daerah di Wilayah Kantor Pelayanan Masyarakat Terpadu”, maka kualitas pelayanan publik menjadi sangat penting karena menjadi salah satu indikator keberhasilan otonomi daerah yaitu peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu kualitas pelayanan itu semakin penting mengingat : Kantor Pelayanan Masyarakat Terpadu merupakan tempat memproduksi pelayanan yang sifatnya wajib bagi setiap anggota masyarakat seperti KTP yang keberadaannya menjadi prasarat bagi setiap anggota masyarakat untuk melakukan akses dengan berbagai bidang-bidang kehidupan, pemberian pelayanan di Kabupaten didasarkan pada pokok pelayanan yang dihasilkan oleh Kantor Pelayanan Masyarakat Terpadu sehingga proses yang terjadi akan sangat berpengaruh terhadap pemberian pelayanan pada masyarakat.
Jenis pelayanan administrasi di Kantor Pelayanan Masyarakat Terpadu Magetan atara lain pelayanan KTP. Hal ini disebabkan jumlah dan Frekwensi pemberian pelayanan di Kantor Pelayanan Masyarakat Terpadu Magetan harus melayani lebih 25.000 penduduk dan rata-rata setiap hari melayani sekitar 50 pemohon dan merupakan pelayanan yang sifatnya wajib bagi setiap penduduk yang telah memenuhi persyaratan dan keberadaannya menjadi prasarat untuk mengakses berbagai pelayanan dan urusan yang lain.
Berdasar data awal tersebut, maka Peneliti tertarik meneliti aspek tersebut dengan mengambil judul : “KUALITAS PELAYANAN PUBLIK STUDI TENTANG PELAYANAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) DI KANTOR PELAYANAN MASYARAKAT TERPADU KABUPATEN MAGETAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar