Masalah-masalah sumber daya manusia secara historis dapat ditinjau dari perkembangannya sejak dulu. Bahkan masalah sumber daya manusia yang kelihatannya hanya merupakan masalah intern dari suatu organisasi, sesungguhnya mempunyai hubungan yang erat dengan peri kehidupan manusia dan masyarakat yang telah menimbulkan berbagai konsepsi tentang sumber daya manusia dan statusnya dalam masyarakat dimana organisasi itu berada.
Dalam menghadapi dan memecahkan masalah-masalah sumber daya manusia sehari-hari pada hakikatnya setiap atasan / pimpinan yang mempunyai wewenang tertentu seperti pengangkatan, penempatan, pemindahan, pemanfaatan, pengembangan serta pemberhentian biasanya juga menentukan kebijaksanaan pelaksanaan sendiri. Perumusan dan penetapan kebijaksanaan yang demikian ini pada umumnya tidak terpadu, sehingga sering dirasakan sebagai pencerminan selera pribadi yang tentunya sangat subyektif sifatnya.
Ada yang beranggapan bahwa banyak segi sumber daya manusia diatur atas dasar hak prerogatif pimpinan yang berwenang memutuskan. Keputusan tersebut sering dirasakan oleh pihak-pihak tertentu sebagai sangat subyektif, pilih kasih, like and dislike, dan sebagainya. Penetapan suatu kebijakan berupa keputusan tentang orang sering menimbulkan perbedaan persepsi terhadap kebijaksanaan atau keadilan pimpinan kepada bawahan termasuk di dalamnya penilaian kinerja PNS yang dilakukan dengan menggunakan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3), karena belum ada ukuran yang obyektif sebagai patokan yang dimengerti. Seringkali pula perbedaan itu membawa akibat yang merugikan bagi pihak yang dinilai berdasar ukuran yang berbeda tersebut. Padahal penilaian kinerja bagi pegawai / karyawan organisasi sangat penting dan bermanfaat untuk mengetahui prestasi kerjanya dan langkah-langkah positif ke depan dalam rangka meniti karir (penempatan, promosi dan suksesi).
Penggunaan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) di lingkungan pemerintahan sekarang ini, menetapkan 8 (delapan) aspek seperti tersebut di atas perlu ditinjau kembali. Hal itu disebabkan pada model penghitungan jumlah nilai dari aspek-aspek yang dinilai dalam DP3 seperti kesetiaan, ketaatan, prestasi kerja, kejujuran, tanggung jawab, kerjasama, prakarsa dan kepemimpinan terdapat 1 (satu) aspek berupa prestasi kerja yang merupakan kategori hasil kerja (output) dari seorang pegawai / karyawan yang dinilai (dalam bahasa statistik disebut Y), sedangkan aspekaspek yang lain merupakan aspek proses menuju hasil atau dalam bahasa statistik disebut variabel X.
Selama ini penjumlahan aspek-aspek yang dinilai tersebut dilakukan tanpa melihat apakah aspek tersebut merupakan aspek hasil ataupun aspek proses, sehingga hal tersebut menyalahi kaidah-kaidah penjumlahan di dalam hukum aritmatika. Penyebab lain, karena 7 aspek (variabel X) yang ada terdapat keterkaitan antara satu variabel dengan variabel lainnya, padahal di dalam statistika hal tersebut tidak dibenarkan (harus berdiri sendiri / independen satu sama lain).
Disamping itu peninjauan kembali penggunaan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) disebabkan oleh variasi dari variabel-variabelnya yang tidak mencerminkan sebagai alat untuk mengukur keberhasilan/prestasi kerja seorang pegawai/karyawan, dan juga karena pembobotan yang tidak jelas antara variabel yang satu dengan yang lain, sehingga dalam pelaksanaannya tidak dapat berfungsi dengan baik (Nawawi,2003).
Format DP3 yang ada sekarang terkesan kurang fleksibel untuk mengekspresikan hal-hal yang menjadi karakter khusus yang membedakan suatu profesi satu dengan profesi lainnya. Unsur-unsur yang dinilai (seperti kesetiaan, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran dan prakarsa) tumpang tindih satu sama lainnya, standar yang digunakan tidak jelas dan interpretable serta cenderung pada penilaian terhadap ciri-ciri atau karakteristik kepribadian (Ruky, 2001:55-56). Padahal untuk dapat menilai karakteristik kepribadian, para penilai seharusnya mempunyai pengetahuan yang cukup tentang ilmu jiwa dan perilaku manusia (psikologi).
Dalam kondisi seperti ini sangat penting untuk mempertimbangkan perbaikan, atau penyempurnaan DP3 dalam menilai pelaksanaan pekerjaan pegawai/karyawan di lingkungan pemerintahan agar benar-benar berfungsi sebagai instrumen penilaian yang valid.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas di lingkup Pertanian yang terdiri atas Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Dinas Peternakan Kabupaten ... tidak terlepas dari kondisi-kondisi di atas yang selalu dan harus memperbaiki kinerja karyawannya di dalam pemberian pelayanan kepada publik dan pencapaian sasaran kinerja seperti yang telah disyaratkan sebelumnya dan tercantum dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Penilaian kinerja pada kelima lembaga tersebut dilaksanakan sebanyak 1 (satu) kali yaitu pada setiap akhir tahun, yaitu dengan menggunakan model DP3 yang ada saat ini.
Dengan jumlah pegawai yang ada : Bappeda 38 orang, Dinas Pertanian Tanaman Pangan 22 orang, Dinas Peternakan 24 orang, Dinas Kelautan dan Perikanan 25 orang serta Dinas Kehutanan dan Perkebunan 31 orang, mengharuskan Badan dan dinas tersebut mengembangkan metode penghitungan penjumlahan DP3 sebagai tolok ukur penilaian kinerja yang dapat dijadikan dasar pengembangan sumber daya manusia utamanya sistem karir, pendidikan dan pelatihan, serta evaluasi kinerja karyawannya. Pengembangan tersebut seiring dengan semakin tingginya kompetisi pegawai negeri sipil di lingkungan 5 (lima) lembaga untuk memegang jabatan (eselonering), seperti : eselon IIb sebanyak 3,60 % (5 orang), eselon IIIa sebanyak 14,3 % (20 orang), eselon IVa sebanyak 40,7 % (57 orang), dan tenaga staf sebanyak 41,4 % (58 orang).
Untuk menghindari sistem karir, perencanaan SDM, analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan yang tidak didasarkan pada hasil penilaian kinerja yang dihitung berdasarkan metode penjumlahan yang lebih baik, maka dipandang perlu untuk menganalisis lebih lanjut dalam suatu penelitian tentang “ Analisis pengembangan model penilaian kinerja pegawai negeri sipil pada kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dinas di lingkup Pertanian Kabupaten ...”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar